5 Fakta Kebohongan Polri dalam RDP Komisi III DPR

by nusantaraku

Pasca siaran langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan jajaran petinggi Kepolisian RI, sebagian masyarakat mempercayai penuh keterangan Kapolri beserta jajarannya. Mereka percaya pada pernyataan Kapolri bingung dengan pernyataan versi Bibit dan Chandra. Mereka melihat dua sisi yang sangat kontras pasca 3 hari sebelumnya (3 Nov 2009) tercengang menyaksikan/mendengarkan pemutaran rekaman isi rekaman penyadapan KPK oleh Mahkamah Konstitusi. Rekaman percakapan antara Anggodo dengan sejumlah petinggi penegak hukum membuat rakyat malu sekaligus marah atas dagelan penegakan hukum yang bisa dengan mudah dibeli dengan uang.

Oleh : ech-wan, nusantaraku (6 November 2009)
Fakta-Fakta Keganjilan RDP Komisi III DPR & Polri tentang KPK

Pasca siaran langsung RPD Komisi III DPR dengan Polri, banyak orang mempercayai sepenuhnya pernyataan Kapolri beserta jajarannya. Dalam kesempatan ini, saya mengajak masyarakat kritis terhadap suatu pernyataan lalu dibandingkan dengan fakta-fakta maupun pernyataan pembanding lain. Dalam tulisan ini, saya akan membandingkan pernyataan kapolri pada RPD kemarin dengan pernyataan polri sebelumnya atau dari fakta-fakta hukum lainnya.

1. Kapolri Jend Bambang Hendarso Danuri (BHD) tidak konsisten

Diawal-awal penjelasannya, Kapolri dengan begitu yakin mengatakan pimpinan KPK melakukan kesalahan tidak menetapkan Putranefo sebagai tersangka. BHD mempertanyakan mengapa penyidik KPK tidak menjadikan Putranefo sebagai tersangka dan mencekalnya bersama Anggoro pada Agustus 2008. Dengan begitu yakin, Kapolri BHD mengatakan bahwa setelah sekian lama, kasus ini baru dilanjutkan lagi oleh KPK pada September 2009.

“Mengapa Putranefo tidak dicekal pada saat itu (Agustus 2008, red) dan baru dijadikan tersangka dan dicekal pada September 2009″.
“Mengapa begitu lama kasus ini tidak dilanjutkan dan mengapa Putranefo baru dicekal pada September 2009″
Pernyataan Kapolri BHD diawal RPD Komisi III DPR, 5 Nov 2009 (Detiknews)

Fakta:

Sejam lebih Kapolri memberi keterangan tidak benar alias bohong dan membuat masyarakat mendapat informasi tidak benar. Pernyataan yang begitu meyakinkankan itu akhirnya diralat kembali setelah mendapat bisikan Wakapolri Komjen Makbul Padmanegara di tengah-tengah Kapolri menjawab sejumlah pertanyaan DPR.

“Kami klarifikasi pencekalan Putronefo 22 Agustus 2008, (bukan baru September 2009 seperti saya tuduhkan sebelumnya, red)” ujar Kapolri BHD, 5 Nov 2009 (detiknews)

Fakta kedua bahwa pernyataan Kapolri telah menisbikan Surat cegah KPK R-3164/01/VIII/2008 yang dikirim ke Dirjen Imigrasi Depkum HAM tanggal 22 Agustus 2008 yang mencegah Anggoro Widjaja bersama 3 pimpinan PT Masaro yang lain yakni Direktur Ir Putronefo A Prayugo, Preskom Anggono Widjojo, dan Direktur Keuangan David Angkawijaya. (Antara)

Selama lebih sejam, Kapolri telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar, sebelum mendapat pertanyaan dari anggota DPR!

2. Eks KaBareskrim Polri Susno Duadji (SD) tidak konsisten

Pada Rapat Kerja Komisi III DPR-Kapolri, SD membantah menerima uang sebesar Rp 10 miliar. SD juga mengatakan dia sudah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan uang itu. (Detiknews dan yahoonews)

Fakta:

Sejak kapan SD datang ke KPK untuk diperiksa? SD pernah dua kali ke KPK atas inisiatif sendiri, bukan atas permintaan KPK untuk memeriksa dirinya. Jels SD telah mengeluarkan pernyataan tidak benar. Pertama kali SD menyambangi KPK pada 15 Juli 2009 hanya untuk klarifikasi sekaligus Susno didepan seluruh pimpinan KPK mengatakan tidak ada suap di tubuh KPK (Kompas).

Sedangkan kunjungan kedua dilakukan dalam rangka memperkuat kembali hubungan antara polisi dan KPK pada 2 Oktober 2009 (Kompas). Inkonsistensi pernyataan ini begitu jelas, begitu juga SD yang menemui Anggoro, tersangka buronan KPK di Singapura. Pantaskah pernyataan inkonsistensi ini disebut sebagai fakta kebenaran?

3. Kapolri BHD Kembali Mengemukan Aliran Uang dari Anggodo

Seperti pernyataan Kapolri sebelumnya bahwa Anggodo telah menyerahkan uang sebanyak Rp5,15 miliar kepada Ari Muladi yang diberikan dalam tiga tahap agar pencekalan terhadap Anggoro Widjojo Cs dicabut oleh KPK. Yakni, pertama di Hotel Peninsula pada 11 Agustus sebesar Rp3,75 miliar, Rp400 juta pada 13 November, dan Rp1 miliar pada 13 Februari. Dari Ari Muliadi, uang tersebut lalu diserahkan kepada salah satu pimpinan KPK (merujuk Bibit SR) di Hotel Bellagio Residence (JPNN). Pada RPD Komisi III DPR, Kapolri BHD merinci dana tersebut bahwa DS menerima Rp 1,5 miliar di Bellagio, Jakarta, Mr X yang menerima Rp 250 juta, CH menerima Rp 1 miliar, dan seorang penyidik Rp 400 juta di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta. (kompas)

Fakta :

* Tuduhan sebelumnya yang merujuk pada Bibit tidak tepat sasarannya. Karena selama periode 11-18 Agustus, Bibit dia justru berada di Peru atas undangan Pemerintahan Peru. (JPNN)
* Tuduhan dugaan pimpinan KPK menerima aliran dana dari Anggodo via Ari Muladi semakin jauh dari realitas setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak menemukan aliran dana dari pengacara Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. (Media Indonesia dan Detiknews)

Kepala PPATK mengatakan bahwa aliran dana terlacak dari Anggoro ke adiknya Anggodo Wijaya kemudian berhenti sampai ke Ary Muladi saja. Berdasarkan laporan PPATK tersebut, dana tidak mengalir pada pimpinan KPK. Dana mungkin saja mengalir

4. Kapolri BHD Kembali Mempertanyakan Prosedural KPK.

Kapolri BHD masih mempertanyakan dua penerbitan dan pencabutan cekal, yakni atas nama Anggoro dan surat cekal Joko Chandra yang dilakukan hanya dilakukan oleh dua pimpinan KPK (Bibit SR dan Chandra MH). Sementara Kapolri masih berpendirian bahwa mekanisme yang berlaku di KPK adalah keputusan bersifat kolektif. (Republika)

Fakta:

SOP yang berlaku di KPK memang memperbolehkan surat keputusan ditanda-tangani oleh satu, beberapa atau seluruh pimpinan KPK. Hal ini telah terjadi para era KPK 2003-2007. Bila sebuah putusan dari sekian ratusan keputusan harus ditandatangani oleh seluruh pimpinan, maka hal ini akan memperlambat kinerja KPK, karena tidak semua pimpinan KPK selalu berada di kantor KPK. Hal ini pun diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas, meminta kepada polisi agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan karena pernah melakukan keputusan tidak kolektif. (kompas).

Jika Polri masih mempermasalahkan penerbitan/pencabutan cekal karena diterbitkan tanpa keputusan kolektif, maka Polri telah diskriminatif karena tidak menahan mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana H! Jika Polri masih mempermasalahkan wewenang penerbitan cekal tersebut, maka adalah fair dan adil jika Polri pada saat sama menangani kasus pelanggaran pidana dana kampanye, anggaran lumpur lapindo, dan aliran dana non-budgeter DKP tahun 2004. Jika tidak melakukan usaha seperti itu, apakah benar Polri telah bekerja profesional? Atau sebaliknya?

5. Kapolri BHD Mendukung Bahwa Anggoro Widjaya Tidak Layak Dicekal dan Jadi Tersangka

Kapolri BHD mendukung Anggoro dengan mengatakan bahwa Anggoro Widjaja tidak terlibat dalam kasus apapun. BHD beralibi bahwa Anggoro hanyalah menjabat sebagai Komisaris PT Masaro, sehingga tidak layak dicekal.

Fakta:

Penetapan Anggoro Widjaja sebagai tersangka oleh KPK setelah ada putusan hukum tetap pada Yusuf Erwin Faishal. Faisal divonis atas dakwaan menerima suap Rp 775 juta atas kasus pengalihan hutan lindung Tanjung Api-Api dan dalam periode yang sama terlibat dalam suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Yusuf menerima uang sebesar Rp 125 juta dan 220 ribu Dolar Singapura dari rekanan yakni PT Masaro Radiokom yang diwakili Anggoro Wijaya dan David Angka Wijaya.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan KPK, maka unsur-unsur pelaku (kontrakor PT Masaro), bukti (rekaman, pengakuan penerima, uang), korban (proyek negara), dan laporan (orang yang disuap, masyarakat atau korban). Namun selama ini, Kapolri maupun Kabareskrim beserta jajarannya selalu menutupi fakta hukum ini. Mereka berusaha mengiring opini bahwa KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasarkan menetapkan tersangka.(kompas)
Kondiserasi-Kondiserasi

Dalam tulisan “Fakta-Fakta Kemunafikan Polri dalam Mengasuskan Bibit dan Chandra” saya menyatakan bahwa bila pasal 21 Ayat (5) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK harus dijalankan dalam semua aspek, maka Bibit dan Chandra salah mematuhi isi UU tersebut. Selain mereka berdua, para pimpinan KPK 2003-2007 juga melakukan hal yang serupa, sehingga mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas, meminta kepada polisi agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan (kompas).

Ada beberapa konsiderasi/pertimbangan mengapa saya lebih mendukung perjuangan KPK dibanding Kepolisian dan Kejaksaan yakni :

* Perbandingan Hasil Audit BPK atas Laporan Keuangan 2008
Berdasarkan audit BPK per April 2009 atas laporan KPK (530 kB), Kepolisan RI (1.2 MB), Kejaksaan Agung RI (1.1 MB), maka laporan Keuangan KPK berada diurutan terbaik (opini Wajar Tanpa Pengeculiaan atau WTP), sedangkan dua instansi lain yakni Kepolisian dan Kejaksaan berada jauh dari harapan yakni mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (TMP).
TMP dari hasil audit BPK tahun 2009 ini menunjukkan bahwa Kejaksaan dan Polri dalam menjalankan tugasnya (menggunakan anggaran APBN) tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan, pengelolaan aset, persediaan,barang bukti dan penerimaan hibah serta adanya pembatasan lingkup pemeriksaan. Hal-hal tersebut menyebabkan laporan keuangan Kejaksaan dan Polri jauh dari kewajaran laporan.
* Fakta laporan TII (2008, 2009) dan Amnesti Internasional (2009) yang masing-masing menyatakan Polri merupakan lembaga publik terkorup 2008 dan terus melanggar HAM dalam menjalankan tugasnya serta Kejaksaan sebagai lembaga publik terkorup nomor 2 pada tahun 2009.

Meski saya lebih cenderung mendukung KPK, bukan pula saya mendukung mati-matian, karena pada faktanya KPK selama berdiri sampai saat ini masih tampak melakukan tebang pilih. Sebut saja kasus aliran dana non-budgeter DKP tahun 2004 yang terhenti sampai pada mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri. Apalagi sampai saat ini, KPK masih belum berhasil mengusut tuntas kerugian negara dalam kasus BLBI (Kronologi BLBI dan 4X Indonesia Dirampok!).

Dukungan saya kepada KPK, bukan berarti saya tidak mendukung Kepolisian. Secara institusi, saya tetap agar Polri maupun Kejaksaan tetap melakukan reformasi birokrasi dan pembenahan sumber daya. Karena bagaimanapun, lembaga Kepolisian dan Kejaksaan merupakan pilar penting dalam negara kesatuaran Republik Indonesia. Yang harus kita lawan bukan kepolisan, namun aparat kepolisian (termasuk petinggi) yang arogan, yang berusaha mengkriminalkan orang lain dengan dalil-dalil yang berubah secepat kilat. Kepolisian yang arogan seolah menegakkan kebenaran, namun disisi lain berusaha menutup mata atas kasus-kasus besar (dengan men-SP3 kasus).

sumber : http://nusantaranews.wordpress.com/2009/11/06/5-fakta-kebohongan-polri-dalam-rdp-komisi-iii-dpr/

Diterbitkan di:  on November 9, 2009 at 10:37 pm Komentar Dimatikan
Tags: , , , , , ,

UNDANGAN DEKLARASI CICAK

KOALISI MAHASISWA & RAKYAT TASIKMALAYA

KPD. SELURUH ANGGOTA KMRT DAN MASYARAKAT LUAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah harapan bangsa ini untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Korupsi. Sejak awal pendiriannya, KPK telah membuktikan dirinya sebagai ujung tombak yang efektif dalam memerangi korupsi yang mengakar di negeri ini. Gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK (CICAK) adalah gerakan kepedulian dan pernyataan dukungan terhadap KPK yang saat ini sedang berada dalam gempuran serangan dari berbagai pihak.

Gerakan CICAK memandang bahwa salah satu pengungkapan rasa cinta terhadap Indonesia saat ialah dengan mencintai KPK yang merupakan harapan kita semua. Serangan terhadap KPK adalah serangan terhadap kita semua dan kehancuran KPK adalah kehancuran kita semua.

Untuk itu kita semua, pendukung gerakan CICAK, diharapkan kehadirannya pada: Acara: Deklarasi Gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK (CICAK) Didukung dengan orasi berbagai tokoh, pentas seni rakyat dan tablig akbar

Hari: Sabtu, 17 Oktober 2009 Waktu: Pukul 19.00 s/d 23.00 WIB

Tempat: Lapangan pasar Kudang Cipakat Singaparna Tasikmalaya Jawa Barat

Demikian undangan ini, besar harapan kami agar Bapak/Ibu/Saudara sekalian dapat menghadiri dan menyampaikan dukungannya terhadap gerakan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.

CINTA INDONESIA CINTA KPK —Cicak Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

kontak person : Jamal Mirdad : 081383690032

Yamin Sutempe : 085726371313

Ben Maulana : 085223410673

Diterbitkan di:  on Oktober 6, 2009 at 8:36 am Komentar Dimatikan

Mahmoud Ahmadinejad “Menggugat Kemunafikan atas Nama HAM”

Demikian intisari pidato presiden Iran yang mengundang aksi walkout para diplomat Barat dalam Sidang Tahunan Majelis Umum PBB di New York, 23 September 2009

VIVAnews – Selama empat tahun terakhir, saya telah memaparkan sejumlah tantangan utama yang dihadapi dunia. Saya pun telah mengutarakan pangkal penyebab tantangan-tantangan itu dan perlunya bagi kekuatan-kekuatan dunia untuk meninjau pandangan mereka dan mengupayakan mekanisme baru untuk mengatasi masalah-masalah internasional. (lagi…)

Diterbitkan di:  on Oktober 3, 2009 at 4:46 am Komentar Dimatikan
Tags: , , , , , , ,

Menggugat Kemunafikan atas Nama HAM

Mahmoud Ahmadinejad

Demikian intisari pidato presiden Iran yang mengundang aksi walkout para diplomat Barat dalam Sidang Tahunan Majelis Umum PBB di New York, 23 September 2009

 

VIVAnews – Selama empat tahun terakhir, saya telah memaparkan sejumlah tantangan utama yang dihadapi dunia. Saya pun telah mengutarakan pangkal penyebab tantangan-tantangan itu dan perlunya bagi kekuatan-kekuatan dunia untuk meninjau pandangan mereka dan mengupayakan mekanisme baru untuk mengatasi masalah-masalah internasional.

Saya juga telah memperbincangkan dua pandangan yang bertentangan: yang satu lebih banyak berdasarkan kepentingan-kepentingan materialistik melalui penyebaran ketimpangan dan penindasan, kemiskinan dan perampasan, agresi, pendudukan dan muslihat, serta cenderung membawa seluruh dunia di bawah kendalinya dan menerapkan kemauannya kepada bangsa-bangsa lain. Pandangan ini tak lain hanya menghasilkan frustrasi, kekecewaan, dan masa depan yang kelam bagi seluruh umat manusia.

Pandangan yang lain adalah yang berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, mengikuti ajaran dari para nabi-Nya, menghargai martabat manusia dan berupaya membangun dunia yang aman bagi semua umat manusia, di mana semua orang dengan setara bisa menikmati berkah perdamaian dan spiritualitas.

Yang terakhir ini merupakan pandangan yang menghargai semua umat manusia, bangsa, dan kebudayaan-kebudayaan yang berharga dalam menentang segala bentuk diskriminasi di dunia dan membaktikan diri kepada perjuangan yang terus-menerus untuk mendorong persamaan bagi semua pihak di depan hukum berdasarkan keadilan dan persaudaraan, serta menaruh landasan yang solid demi menjamin akses yang setara bagi semua umat manusia dalam menggapai ilmu dan pengetahuan.

Saya berulang kali menekankan perlunya membuat perubahan-perubahan fundamental dalam situasi di dunia saat ini dan bagi kehidupan manusia demi menciptakan masa depan yang cerah.

Maka, saya ingin berbagai beberapa hal mengenai perubahan-perubahan yang harus berlangsung.

Pertama, situasi di dunia seperti saat ini tidak mungkin dilanjutkan. Kondisi yang tidak seimbang dan tidak menguntungkan saat ini bertentangan dengan sifat umat manusia dan bergerak ke arah yang berlawanan dengan kebenaran dan tujuan di balik penciptaan dunia.

Kini tidak mungkin lagi untuk menyuntikkan ribuan miliar dolar kekayaan yang semu ke perekonomian dunia hanya dengan mencetak aset-aset kertas yang tak berharga atau mentransfer inflasi dan masalah-masalah sosial dan ekonomi ke pihak-pihak lain melalui defisit-defisit anggaran yang parah.

Mesin kapitalisme yang tak terkendali dengan sistem pemikiran yang tidak adil telah berada di ujung jalan dan tak mampu lagi bergerak. Era pemikiran kapitalis dan penerapan salah satu pemikirannya bagi masyarakat internasional dan berupaya menguasai dunia atas nama globalisasi telah berakhir. Kini tidak mungkin lagi untuk mempermalukan bangsa-bangsa dan menerapkan kebijakan-kebijakan standar ganda bagi masyarakat dunia. 

Berbagai pendekatan di mana realisasi kepentingan kekuatan-kekuatan tertentu dianggap sebagai satu-satunya kriteria untuk mengangkat demokrasi dan menggunakan metode-metode intimidasi dan pengecohan terburuk di bawah mantel kebebasan sebagai praktik demokrasi haruslah ditolak. Begitu pula dengan pendekatan-pendekatan di mana para diktator digambarkan sebagai demokrat dan kurang legitamsi juga tidak boleh diterima.

Saatnya telah berakhir bagi mereka yang menentukan demokrasi dan kemerdekaan, sementara di saat yang sama mereka juga yang pertama-tama melanggar prinsip-prinsip fundamental. Mereka tidak bisa lagi duduk baik sebagai hakim maupun eksekutor serta menantang para pemerintahan yang benar-benar dibentuk secara demokratis.

Kebangkitkan banyak bangsa dan ekspansi kebebasan di penjuru dunia tidak bisa lagi memungkinkan mereka untuk melanjutkan kemunafikan dan perilaku yang jahat. Maka, semua bangsa termasuk rakyat Amerika Serikat tengah menunggu perubahan yang nyata dan besar.

Tak dapat dibayangkan bila kebijakan-kebijakan atas Palestina terus berlanjut: Mengusir seluruh populasi dari suatu negeri yang telah menjadi tanah air mereka selama lebih dari 60 tahun dengan kekuatan dan paksaan; menyerang mereka dengan segala bentuk senjata; mengabaikan hak-hak mereka untuk membela diri sementara banyak pihak menyebut penjajah sebagai kaum yang cinta damai dan melihat para korban sebagai teroris.

Bagaimana bisa kejahatan penjajah atas para perempuan dan anak-anak dan penghancuran rumah mereka didukung oleh sejumlah pemerintah tanpa syarat. Di saat yang bersamaan, para lelaki dan perempuan terjajah yang menjadi korban genosida dan blokade ekonomi yang parah tidak bisa mendapat kebutuhan pokok, pangan, air, dan obat-obatan.

Mereka bahkan tidak diperbolehkan untuk membangun kembali rumah-rumah mereka yang hancur akibat serangan barbar selama 22 hari oleh rezim Zionis sementara musim dingin kian dekat. Para agresor dan pendukung mereka justru secara licik melanjutkan retorika mereka dalam membela hak asasi manusia dalam rangka menekan pihak-pihak lain. 

(Saat Ahmadinejad mengucapkan dua kalimat di atas, para perwakilan dari negara-negara Barat – seperti Prancis, Amerika Serikat, Inggris, dan lain-lain – ramai-ramai melakukan aksi walkout dengan keluar dari ruang sidang kendati Ahmadinejad belum selesai berpidato. Presiden Iran itu tetap melanjutkan pidatonya – Redaksi)  

Kini, tak dapat lagi diterima bahwa suatu minoritas yang kecil akan mendominasi politik, ekonomi, dan budaya dari penjuru dunia dengan jaringan mereka dan menciptakan bentuk baru perbudakan serta menghancurkan reputasi bangsa-bangsa lain – bahkan termasuk bangsa Eropa dan AS – untuk mencapai ambisi-ambisi rasis mereka.

Kini tidak dapat diterima bahwa pihak-pihak yang berada ribuan kilometer jauhnya dari Timur Tengah akan mengirim pasukan mereka untuk melakukan intervensi militer dan menyebarkan perang, pertumpahan darah, agresi, teror, dan intimidasi di seluruh kawasan. Mereka pun menyalahkan protes negara-negara di kawasan itu – yang prihatin atas nasib dan keamanan nasional mereka – sebagai tindakan menentang perdamaian mencampuri urusan pihak lain. Lihatlah situasi di Irak dan Afganistan. 

    
Artikel ini merupakan ringkasan dari pidato Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, dalam sidang tahunan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa di New York AS, 23 September 2009. Transkrip pidato sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dipublikasikan oleh Kedutaan Besar Iran di Jakarta

Diterbitkan di:  on at 4:40 am Komentar Dimatikan

Pengadilan Tipikor “Setengah Bubar”

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) telah berjalan. Seharusnya tahapan ini menjadi perkembangan tambahan untuk merealisasikan pembentukan pengadilan yang konsisten dengan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, berbagai temuan pada proses pemantauan dan analisis materi RUU sangat mengkhawatirkan. Pembahasan RUU ini justru mengarah pada quasi pembubaran Pengadilan Tipikor. Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan koalisi, terbukti pembahasan Panja dilakukan secara tertutup dan jauh dari akses publik.Ada desain sistematis untuk menghindar dari (lagi…)

Diterbitkan di:  on September 29, 2009 at 11:37 am Komentar Dimatikan
Tags: , , , , , , ,

Genderang perang dan perlawanan terhadap korupsi sudah ditabuh

Genderang perang dan perlawanan terhadap korupsi sudah ditabuh

Saatnya kita, rakyat, mahasiswa, buruh, tani, kaum miskin kota, aparat penegak hukum bergandeng tangan menyingsingkan lengan baju berjibaku melawan para koruptor yang jelas jelas telah menyengsarakan rakyat indonesia yang hidup di bumi yang kaya raya ini.

Korupsi ternyata sudah menjadi gaya hidup baru di negeri ini, korupsi tidak lagi dilakukan sembunyi sembunyi namun korupsi sudah menjadi rahasia umum yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Korupsi telah merambah kesegala lini kehidupan, korupsi telah merenggut hak hidup rakyat kecil menjadikan sembako mahal, pendidikan tidak lagi terjangkau, susahnya lapangan pekerjaan, kemiskinan dimana mana…itu semua akibat dari ulah para koruptor. Bahkan di bumi kita Tasikmalaya korupsi juga telah merambah ke dunia pendidikan, dimana dunia ini yang hendak mencetak para kader kader pemimpin bangsa dimasa yang akan datang. Korupsi dengan berbagai macam cara dan modus terang terangan dipertontonkan ke publik.yang tidak kalah menyedihkan dana yang seharusnya menjadi hak untuk anak anak generasi mendatang sudah terenggut oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.

Sampai kapan pembodohan ini akan terus berlangsung…..sampaikapan rakyat akan menderit…sampai kapan rakyat direnggut hak haknya….. mari kita bersama sama berjuang membrantas korupsi

Sampai kapan negeri ini akan terjajah terus menerus….jika dahulu kita dijajah oleh bangsa lain namun saat ini justru kita terjajah oleh para koruptor dari negeri kita sendiri.

Reformasi yang diperjuangkan dengan cucuran darah dan air mata seakan sia sia, dan hanya berlalu begitu saja.

Jangan biarkan reformasi dikhianati……

Jangan biarkan pencidraan demokrasi terjadi…..

 

MARI SATUKAN TEKAD, BULATKAN NIAT!

KITA HARUS MEREBUT KEMBALI SEMUA KEKAYAAN KITA,

JANGAN BIARKAN SAWAH DAN LADANG KITA DI BAJAK ORANG,

JANGAN BIARKAN LAUT KITA DI AMBIL ORANG,

JANGAN BIARKAN HUTAN KITA DITEBANG ORANG,

JANGAN BIARKAN BUDAYA KITA DICURI ORANG.

MARI KITA GANTI IDENTITAS NEGERI

INI DENGAN BUDAYA KITA, BUDAYA TIMUR YANG SEJAK

DULU MENJADI DARAH DAN INSPIRASI HIDUP KITA.

PERSETAN DENGAN KEPERCAYAAN, PERSETAN

DENGAN SEGALA BENTUK KEYAKINAN, YANG JELAS

MEREKA TIDAK PERNAH MEMBERI KITA HARAPAN,

APALAGI KEBAHAGIAAN!

UNTUK MENJADI ORANG BAIK TIDAK PERLU PENGABDIAN,

TAPI HARUS DENGAN PENGORBANAN, PEPERANGAN DAN MENEGAKKAN KEADILAN.

 

 

 

Kami segenap pemuda dan pemudi Tasikmalaya dengan ini menyatakan PERANG terhadap korupsi, dan kami menuntut :

  1. Usut tuntas kasus korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2007
  2. Bersihkan Tasikmalaya dari praktik praktik KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme)
  3. Penjarakan semua koruptor
  4. Tegakkan supermasi hukum di wilayah tasikmalaya

 

Lagu lagu

 

1)

Bergerak dan bersatu

Menuju Indonesia baru

Singsingkan lengan baju

Singkirkan juga musuh mush

Rakyat harus menang melawan penindasan

Rakyat pasti akan menang….

Revolusi……revolusi……revolusi sampai mati

 

2)

 

Dibawah topi jerami

Kususuri terik matahari

Berjuta kali turun aksi

Itu smua hal yang pasti

Dibawah kwasa tirani

Kususuri garis revolusi

Berjuta kali turun aksi

Revolusi sampi mati

Diterbitkan di:  on at 11:33 am Komentar Dimatikan

Letter to President Yudhoyono on Human Rights Concerns in Indonesia

AUGUST 6, 2009

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
President, Republic of Indonesia

Gedung Bina Graha
Jl. Veteran 16
Jakarta Pusat

Re: Human Rights Concerns in Indonesia

Dear President Yudhoyono,

Congratulations on your recent election success. Human Rights Watch would like to say selamat menunaikan tugas, good luck in carrying out your duties as president. We encourage you to build on the successes of your first term in office, and bring new energy to areas including human rights where important objectives have not yet been achieved.

For many years, Human Rights Watch has raised human rights issues with the Indonesian government. With another five-year term, you and your new coalition government have an opportunity, and the responsibility, to address continuing human rights concerns in Indonesia. As Indonesia is a party to the major human rights treaties, we urge you to ensure that Indonesia lives up to its international legal obligations.

To this end, we write to you with specific recommendations on the issues that have important implications for the human rights of Indonesians, specifically corruption, military business, impunity, religious freedom, freedom of expression, the situation in Papua, and child domestic workers. We urge you and your government to give high priority to each of these issues.

Corruption

Anti-corruption measures are critical to ensuring that human rights protections are enjoyed by all Indonesians. Corruption diverts money that could have been collected as tax revenue away from government coffers-funds that could otherwise (lagi…)

Diterbitkan di:  on September 27, 2009 at 10:28 am Komentar Dimatikan
Tags: ,

Enam Titik Perseteruan Polri-KPK

Bagaimana sebenarnya duduk perkara silang sengkarut kasus yang melibatkan empat pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Banyak pihak memandang, ini adalah konflik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan KPK secara institusional. Padahal, belum tentu.

Secara jernih, kronologi kasus tersebut dapat didekati minimal dengan enam titik krusial. Pertama, penetapan Antasari Azhar, ketua KPK (nonaktif), (lagi…)

Diterbitkan di:  on at 10:13 am Komentar Dimatikan
Tags: , ,

“Wayang” dan “dalang” Perpu KPK”

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengarah pada penunjukan pelaksana tugas (Plt.) pimpinan KPK telah ditandatangani Presiden di tengah deretan penolakan dan kecaman.

perppu ini diragukan dapat menjadi “obat” penyelamatan KPK.Yang terjadi justru masyarakat khawatir Presiden tergoda menjadi penguasa absolut yang tidak mempertimbangkan secara serius suara publik. Berdasarkan informasi yang diterima penulis, perppu akhirnya merevisi Pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menambahkan dua (lagi…)

Diterbitkan di:  on at 10:10 am Komentar Dimatikan
Tags: , , , ,

RILIS: Tolak Intervensi Kekuasaan terhadap KPK

Today at 17:29pm

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pelaksana tugas (Plt.) KPK telah diterbitkan 6 hari lalu. Ditengah penolakan dan kecaman, Perpu Nomor 4 tahun 2009 yang merevisi Pasal 33 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akhirnya tetap ditandatangani Presiden sejak 22 September 2009. Bahkan, saat ini sudah dibentuk Tim Rekomendasi yang bertugas mengusulkan tiga nama pengganti pimpinan KPK yang sudah diberhentikan sementara. (lagi…)

Diterbitkan di:  on at 10:01 am Komentar Dimatikan
Tags: , , ,