Tentang KMRT
SEKILAS KOALISI MAHASISWA & RAKYAT TASIKMALAYA (KMRT)
KOALISI MAHASISWA & RAKYAT TASIKMALAYA (KMRT ) adalah organisasi perkumpulan non pemerintah yang didirikan pada tanggal 09 Desember 2004 di tengah tidak berjalannya semangat reformasi 1998 di Tasikmalaya dengan implikasi semakin maraknya korupsi di sektor legislative dan eksekutif. Keberadaan KMRT bertujuan mewujudkan good governance dan mengembangkan partisipasi publik di Tasikmalaya. Korupsi telah mendistorsi kebijakan publik sehingga melahirkan buruknya kualitas layanan publik, kemiskinan, kebodohan dan ketidakberdayaan rakyat.
Karena itulah KOALISI MAHASISWA & RAKYAT TASIKMALAYA percaya bahwa pemberantasan korupsi akan berjalan efektif jika ada pelibatan yang luas dari rakyat sebagai korbannya. KOALISI MAHASISWA & RAKYAT TASIKMALAYA mengambil posisi untuk bersama-sama rakyat membangun gerakan sosial anti korupsi dan berupaya mengimbangi persekongkolan kekuatan elit birokrasi pemerintah, DPRD dan bisnis. Dengan demikian reformasi di bidang hukum, politik, ekonomi dan sosial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial dapat diwujudkan.
Visi
Terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan beradab berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
Misi
- Mendorong terwujudnya system pemerintahan (eksekutif dan legislative) dan masyarakat yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta taat hukum
- Melakukan pemberdayaan dan penguatan civil society
- Meningkatkan kontrol masyarakat terhadap pemerintahan, baik eksekutif maupun legislative
- Meningkatkan kontrol masyarakat terhadap hukum dan peradilan.
- Mendorong terwujudnya good governance di Tasikmalaya
Peran
- Memfasiltasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat dibidang hak-hak warga Negara di Tasikmalaya
- Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan public di Tasikmalaya
- Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada aparat penegak hukum serta ke masyarakat luas
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah daerah, legislative serta sektor pengawasan di Tasikmalaya
- Memfasilitasi dan mendorong penguatan good governance di Tasikmalaya
Fungsi
- Melakukan penyelidikan kasus korupsi di Tasikmalaya
- Melakukan advokasi kebijakan public untuk menjamin akses pelayanan umum bagi masyarakat miskin
- Melakukan advokasi non ligitasi terhadap masyarakat kurang mampu yang terlibat masalah hukum dan peradilan.
- Melakukan kampanye gerakan social anti korupsi (anti corruption social movement) di Tasikmalaya
Prinsip
1. Prinsip Integritas
- Tidak pernah melakukan kejahatan pidana, politik, ekonomi dan hak asasi manusia
- Tidak pernah membela atau melindungi koruptor
- Tidak boleh menempatkan dirinya dibawah kepentingan finansial atau kewajibannya dari pihak luar baik individu maupun organisasi yang dapat mempengaruhi dalam menjalankan visi dan misi KMRT
2. Prinsip Pertanggungjawaban
Bertanggungjawab atas keputusan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat dan harus tunduk pada pemeriksaan publik atas seluruh aktifitas KMRT
3. Prinsip Independen
- Bebas dari pengaruh dan kepentingan partai politik tertentu
- Bertindak objektif dalam menghadapi pejabat Negara ataupun kelompok kepentingan tertentu
- Tidak boleh membuat keputusan untuk memperoleh keuntungan finansial
4. Prinsip Keterbukaan
- Terbuka selebar-lebarnya mengenai semua keputusan dan tindakan yang diambilnya
- Dapat memberikan alasan-alasan atas keputusan dan tindakan yang diambilnya
5. Prinsip Anti-Diskriminasi
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, hak dan kewajiban di lembaga, setiap individu tidak melakukan diskriminasi baik berdasarkan agama, ras atau golongan.
6. Prinsip Obyektifitas
Dalam mengambil keputusan dan tindakan harus semata-mata berdasarkan pertimbangan kebenaran dan keadilan.
7. Prinsip Kejujuran
Berkewajiban untuk membeberkan setiap kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kewajibannya serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi benturan kepentingan yang mungkin timbul
8. Prinsip Kepemimpinan
Mendorong dan mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui sikap keteladanan dan kepemimpinan.
9. Prinsip Kerahasiaan
Wajib menyimpan kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melakukan tugas dan wewenangnya, terutama terhadap para saksi dan pelapor.
Organisasi
Perkumpulan Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT ) berbentuk presidium yang bersifat kolektif kolegial dengan struktur sebagai berikut :
Dewan Pembina:
- KH. Abd. Aziz Affandi
- KH. Adang
- Ir. Taufiqurrahman
- Febri Hendri, SSi
Badan Pengurus (Pelaksana harian):
|
Nama |
Jabatan |
| Opan Hambaly | Presiden |
| Asep Toni Sinagar | Sekretaris |
| Acep Ilyas | Biro Monitoring Hukum dan Korupsi Politik |
| Azka Zakaria | Biro Monitoring Pelayanan Publik |
| Wulansari Darmawan | Divisi Pendidikan dan Pengkaderan |
Pengalaman Pekerjaan (Pelaksanaan Program)
- Melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi di eksekutif dan legislative (2004 – sekarang)
- Melakukan advokasi non ligitasi terhadap masyarakat kurang mampu yang terlibat masalah hukum dan peradilan (2004 – sekarang)
- Melakukan jajak pendapat tentang Arah Pembangunan yang diinginkan masyarakat bawah di Tasikmalaya (Januari – September 2004)
- Penguatan kapasitas masyarakat terpinggirkan dalam program KBMT (Kegiatan Belajar Masyarakat Terpadu) di Kampung Hanja Bojong Gambir (2008 -2010)
- Menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya ”Otonomi Daerah” dengan peserta seluruh organisasi kedaerahan di Jawa Barat (2008)
- Bekerjasama dengan Komisi Yudisial dalam Program Peradilan Bersih dan Monitoring Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya (2009-2010)
- Melakukan Monitoring Kinerja Kejaksaan Se-Jawa Barat Tahun 2009 dan tahun 2010 kerjasama dengan ICW
- Menjadi Fasilitator Pelatihan Perencanaan Anggaran Sekolah di Sumba Timur (NTT), Kota Muna (Sulawesi Tenggara) bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) (2011-2012)
- Mendorong Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang Partisipatif di 6 sekolah dasar di Tasikmalaya bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) (2011-2012)
Pelatihan
KMRT menyediakan layanan pelatihan advokasi dan investigasi kasus korupsi, management NGO/CSO/OR, analisis anggaran, khususnya bagi NGO/CSO/Organisasi Rakyat di tingkat local
Complain Center (Pusat Pengaduan)
KMRT menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat Tasikmalaya mengenai kasus-kasus korupsi anggaran APBN, APBD, APBDes diberbagai sektor, serta menerima pengaduan masyarakat mengenai layanan publik khususnya sektor pendidikan dan kesehatan.
Pendanaan
KMRT memperoleh pendanaan program diperoleh dari public fundraising, sponsor atau lembaga donor yang bersifat tidak mengikat serta tidak mengganggu independensi dan obyektifitas KMRT . Sumbangan diperoleh secara langsung yang dikirimkan ke rekening BRI Cabang Singaparna No. Rek: 0161-01-047259-50-1 atas nama Perkumpulan Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya. Selanjutnya para donatur tetap baik masyarakat, sponsor atau lembaga donor diberikan hak untuk:
- Menerima laporan keuangan implementasi program
- Mendapatkan informasi dan penjelasan tentang lembaga dan kegiatan KMRT
- Diumumkan/tidak diumumkan sebagai donatur
- Mengundurkan diri sebagai donatur
- Melakukan kontrol penggunaan keuangan
KONTAK KAMI :
Sekretariat :
Jl. KH. Rukhiat Doser Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Kode Pos 46417
Tlp. 087 725 244 464 / 085 223 503 143
Email : koalisimrt@gmail.com
Facebook : www.facebook.com/kmrt.tasik
twitter : www.twitter.com/kmrtasik
Website : http://koalisikmrt.wordpress.com