Mantan Terpidana Tindak Pidana Korupsi di DCS Pemilu 2024

Rakyat Harus Tahu…!!! Dilansir dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) dan hasil kajian Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) ada beberapa nama mantan terpidana Korupsi yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif di DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini menjadi gambaran kepada kita semua bahwa dalam peroses pemilu nanti di tahun 2024 ada beberapa nama yang akan ikut andil mencalonkan diri menjadi calon Anggota Legislatif, tentunya masyarakat harus kritis dan mengetahui rekam jejak calon-calon tersebut. Kita juga harus melihat beberapa regulasi Mengingat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12 dan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan mantan terpidana tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD serta bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak bebas dari masa tahanan.